Polisi: Pelapor Bos Sinarmas Merasa Dirugikan Rp15 Triliun

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 15:52 WIB
Polisi menyebut pelapor bos Sinarmas merasa dirugikan Rp15 triliun atas kerja sama yang dilakukan pada 2015.
Polisi menyebut pelapor merasa dirugikan Rp15 triliun oleh bos Sinarmas. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT Sinarmas   lantaran merasa dirugikan hingga Rp15 trilun.

"Atas laporan tersebut, korban atau pelapor merasa dirugikan sebesar Rp15 triliun," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3).

Ramadhan mengatakan, Andri sebagai pelapor merasa dirugikan Rp15 triliun oleh Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada besok, Kamis (18/3). Dalam gelar perkara tersebut, polisi akan menghadirkan pelapor yakni pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi.

"Gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor. Belum ada rencana ke penyidikan," ucapnya.

Dia menerangkan bahwa saat ini laporan tersebut tengah dikaji oleh pihak kepolisian. Belum ada kesimpulan tindak pidana dari polisi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Andri.

Kasus ini bermula saat Andri menjabat Komisaris Utama perusahaan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) dan bekerja sama dengan PT Sinarmas pada 2015 silam untuk menyuplai batubara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kemudian, kerja sama itu diduga membuat perusahaan dibebani utang hingga Rp4 triliun dan saham Andri di PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen tergerus hingga 9 persen.

Kuasa hukum Indra Wijaya, Homan Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan meyakini bahwa kliennya tak terlibat. Menurut dia, saham-saham itu turun karena digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pelapor ke perusahaan asing.

Hanya saja, utang tersebut tak kunjung dilunasi sehingga perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkannya ke pihak lain.

"Akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya, juga bukan Bank Sinarmas," kata Hotman.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER