Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan pemilik tempat penampungan (shelter) anjing liar, Hesti Sutrisno, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah setuju melepaskan 47 anjing peliharaannya karena penolakan warga.
Menurut Beben pelepasan anjing belum dilakukan karena masih menunggu komunitas atau penampungan yang mau menampung anjing-anjing tersebut agar tidak terlantar.
"Melepaskan anjing yang 47 saja masih menunggu dari pihak Dinas Peternakan, karena mencari komunitas yang mau menampung," ungkapnya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).
Beben mengatakan kesepakatan tersebut diambil setelah Hesti dan pihak warga yang menolak, melakukan mediasi yang dibantu pemda dan aparat setempat.
Dalam mediasi tersebut, Hesti disebut setuju melepaskan 47 dari total 70 anjing yang berada di shelternya. Beben menyebut mediasi dilakukan pada Jumat (12/3) dan akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan.
Menurut kesaksian warga dalam mediasi, Beben mendapati warga menolak keberadaan anjing-anjing Hesti di shelter dekat pemukiman mereka karena mengeluh berisik.
Melepaskan anjing yang 47 saja masih menunggu dari pihak Dinas Peternakan.Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto |
Lihat juga:Anjing-anjing Ibu Kota |
CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Hesti terkait kesepakatan melepas sebagian anjingnya, namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, Hesti dan juga komunitas yang mengadvokasi meyakini penolakan bukan berasal dari warga yang bermukim di wilayah tersebut. Diduga penolakan datang dari organisasi masyarakat. Anjing yang dipelihara Hesti sendiri merupakan anjing liar yang ia urus dengan biaya sendiri dan donatur dari pecinta hewan.
Ini bukan kali pertama Hesti mendapat penolakan karena memelihara banyak anjing liar. Kejadian serupa juga pernah ia alami di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 2018.