Kemendagri Tunggu SK Kemenkumham soal Status Bupati Orient

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 03:59 WIB
Kemendagri menunggu SK pelepasan kewarganegaraan dari Kemenkumham terkait status WNA Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu Surat Keputusan (SK) pelepasan kewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status warga negara asing Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemenkumham terkait hal tersebut. Padahal, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly telah mengungkap Orient memiliki paspor Amerika Serikat yang berlaku hingga 2027.

"Kami menunggu SK pelepasan (kewarganegaraan) dari Kemenkumham," kata Zudan lewat pesan singkat, Kamis (18/3).

Menurut Zudan, Kemendagri tidak bisa serta merta menetapkan status kewarganegaraan seseorang. Mereka harus berkonsultasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Terkait kasus Orient, Kemendagri telah menyurati Kemenkumham sejak beberapa pekan lalu. Mereka meminta kepastian soal kabar perpindahan kewarganegaraan Orient.

"Bila sudah ada SK pelepasan kewarganegaraan, kita tindak lanjuti," tutur Zudan.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore jadi sorotan publik. Ia dinyatakan sebagai warga negara Amerika Serikat oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Padahal, ia baru saja ditetapkan sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua. Salah satu syarat pencalonan kepala daerah di UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Kasus ini pun ditangani Kemendagri sebagai lembaga yang akan melantik kepala daerah. Jadwal pelantikan Orient pun ditunda dari seharusnya 17 Januari.

Kemendagri berjanji akan memutuskan sikap terhadap kasus ini 25 Maret mendatang. Saat ini, mereka masih menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham soal status kewarganegaraan Orient.

Sementara itu Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan pelantikan Orient P Riwu Kore seharusnya memang dibatalkan.

Menurutnya, masalah dwikewarganegaraan yang dilakukan Orient sudah terang dan membuat proses Pilkada Sabu Raijua keliru serta cacat.

"Sebetulnya persoalan ini sudah sangat terang, bisa saja langsung mereka membatalkan dan seharusnya mereka membatalkan [pelantikan Orient] karena sejak awal sudah keliru dan cacat pemilihan ini," kata Hadar.

Dia menerangkan, bukti bahwa Orient memiliki kewarganegaraan dan paspor Amerika Serikat (AS) sudah cukup untuk menjadi dasar membatalkan pelantikan Orient.

Dia berkata, Orient terbukti tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada, ditetapkan, serta dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua. Menurutnya, melantik Orient kelak sama saja mencoreng wajah sendiri.

"[Melantik] Itu mencoreng diri sendiri. masa aturan penting kita langgar. Kemenkumham jangan ragu," ucap Hadar.

(dhf/pris)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK