Bareskrim belum mengajukan nama Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka yang dicegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sadikin Aksa masih kooperatif meskipun mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (15/3) lalu.
"Jadi masih ada respons atau kooperatif dari kuasa hukum dengan menyampaikan bahwa kliennya saudara SA tidak bisa hadir," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum sampai situ (pencegahan ke luar negeri), kita tunggu," tambahnya.
Ramadhan mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Sadikin sebagai tersangka untuk panggilan pemeriksaan kedua yang diagendakan Kamis (18/3). Dia menekankan bahwa penyidik akan bertindak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam memproses seorang tersangka.
"Selanjutnya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua untuk hadir besok. Jelas ya, ini masih pemanggilan," ucap dia lagi.
Sadikin Aksa menjadi tersangka berkaitan dengan kisruh saham PT Bank Bukopin yang telah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan. Bosowa sendiri merupakan pemegang saham di perusahaan itu.
Sadikin diduga tak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam terkait saham bank tersebut. Diketahui, Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Saat penyelidikan ditemukan bukti bahwa Sadikin Aksa mengundurkan diri dari Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit.
Tapi pada 24 Juli 2020, dia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK, tanpa menginformasikan pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin Aksa, menurut polisi, juga masih mengaku sebagai Dirut Bosowa pada 27 Juli 2020 kepada pihak Bukopin.
(mjo/ain)