Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik eks staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Penyitaan dilakukan usai penyidik memeriksa seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru, pada Jumat (19/3) pekan lalu.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik Tersangka AMP [Andreau Misanta Pribadi]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan bank garansi Rp52,3 miliar.
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta), Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina, pada Senin (22/3) kemarin.
"Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," imbuhnya.
Sementara itu, dua saksi lain yakni politikus Partai Gerindra Miftah Nur Sabri dan pihak swasta bernama Setiawan Sudrajat tidak memenuhi panggilan penyidik. Ali berujar lembaganya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan penetapan izin ekspor benih lobster, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
(ryn/pris)