SUARA ARUS BAWAH

Warga soal Ondel-ondel: Mereka Cari Nafkah, Perlu Tempat

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 12:07 WIB
Pengamen ondel-ondel dilarang di jalanan ibu kota. Sebagai budaya, kesenian ondel-ondel dianggap perlu dilakukan dengan cara yang lebih baik.
Pemprov DKI bakal menelurkan kebijakan yang menjadi wacana lama: melarang ondel-ondel di jalanan Jakarta. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel berkeliaran di jalanan yang yang dijadikan alat mengamen atau mengemis. Dalam keterangannya, Pemprov menilai penggunaan ondel-ondel untuk mengemis saat ini banyak meresahkan.

Razia pada pengamen ondel-ondel langsung digelar bersamaan dengan razia sejumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti pengamen bandut, manusia silver, pak ogah, anak jalanan, hingga pemulung.

"Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, rencana larangan ondel-ondel di jalanan masih menuai pro dan kontra di masyarakat. CNNIndonesia.com lalu meminta tanggapan sejumlah warga di DKI terkait hal itu.

Komar (44), seorang pedagang telur di Cipete, Jakarta Selatan, mengaku meskipun keberadaan ondel-ondel di jalanan ada sisi positif, ia tetap mendukung rencana pelarangan oleh Pemprov DKI tersebut. Dia menyarankan sebaiknya pemerintah memberikan tempat untuk mereka, jangan hanya sekadar melarang.

Menurut dia, keberadaan ondel-ondel saat ini cukup mengganggu sebab kerap hilir mudik dan menutup lalu lintas di jalanan. Menurut Komar, ondel-ondel sebagai ciri khas budaya harus berada di tempatnya.

"Positifnya [ondel-ondel di jalanan] paling ngenalin budaya. Lebih terkenal lagi. Cuma harus ada tempatnya. Kalau masalah dilarang ya setuju, soalnya ganggu juga sih," katanya.

Komar (44), pedagang telur di kawasan Cipete, Jaksel.Pedagang telur di Cipete, Jakarta Selatan, Komar (44). (CNNIndonesia/Thohirin)

Sementara itu, seorang pedagang kelontong di Radio Dalam, Jaksel, Rahmeida enggan menyatakan sikap terkait wacana larangan ondel-ondel di Ibu Kota.

Di satu sisi, perempuan 47 tahun itu cukup merasa terganggu dengan keberadaan ondel-ondel jalanan yang kerap mampir di warungnya meminta sumbangan sambil lalu. Meski begitu, ia menyayangkan jika ondel-ondel benar akan dilarang sebagai sarana untuk mencari penghasilan buat warga.

"Sebenarnya, setuju enggak setuju sih. Enggak setujunya kasihan dia kan cari nafkah, apalagi situasinya kayak gini nyari duit susah. Enggak setujunya, musiknya terlalu berisik," kata dia.

Ibu empat anak itu menyadari bahwa ondel-ondel merupakan salah satu budaya khas Betawi yang harus dilestarikan. Namun, ia juga tak setuju ondel-ondel digunakan sebagai sarana untuk meminta-minta.

"Memang harus dilestarikan. Cuma kalau untuk caranya mereka buat ngamen juga, ya gimana ya, kita juga enggak bisa melarang orang cari nafkah. Intinya saya sih netral aja lah," katanya.

Rahmeida, pedagang kelontong di Radio Dalam, Jaksel (47)Pedagang kelontong di Radio Dalam, Jaksel, Rahmeida (47). (CNN Indonesia/Thohirin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebagai salah satu ikon kebudayaan Betawi, ondel-ondel mestinya dihormati dan diluhurkan. Ia meminta masyarakat memahami wacana larangan tersebut.

Ke depan, kata Arifin, pihaknya akan mulai mengedukasi dan mensosialisasikan kepada warga terkait wacana larangan tersebut.

Sementara terkait sanksi, kata dia, telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Lalu, Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta.

Mereka yang Tak Setuju, karena Susahnya Cari Kerja

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER