PPKM Mikro Sumut Diperpanjang, Ada Jam Malam di RT Zona Merah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten kota antara lain Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat).
"PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kamis (25/3).
Dia mengatakan perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021. Terdapat empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota.
"Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir," ujarnya.
"Ketiga zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir," lanjut dia.
Keempat zona tersebut juga memiliki cara pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT, termasuk penerapan jam malam.
Di kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
"Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan," paparnya.
PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.
Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif, dari 13-19 Maret tercatat rata-rata per hari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.
"Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga kita lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19," jelas Irman.
Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut itu, menambahkan ke depannya Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan berikutnya.
"Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya," tandas dia.
(fnr/arh)