Satgas Covid Bahas Opsi Pemberlakuan SIKM Saat Mudik Dilarang

CNN Indonesia
Senin, 29 Mar 2021 14:28 WIB
Satgas Covid-19 masih membahas aturan teknis di lapangan terkait larangan mudik Lebaran 2021, termasuk pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk wilayah Jakarta terkait penerapan PSBB Transisi, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih menggodok aturan teknis di lapangan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Salah satunya adalah pembahasan terkait perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

"Aturan detailnya sedang dibahas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/3).

Wiku mengatakan pihaknya masih membahas dan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait. Wiku lantas meminta publik untuk menunggu aturan lengkap yang akan segera dirilis, meski ia tak secara gamblang menargetkan kapan aturan itu akan rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau sudah tuntas akan disampaikan pada publik," kata dia.

Sebelumnya Wiku mengaku pihaknya telah menyiapkan berbagai teknis di lapangan terkait mekanisme penjagaan mobilitas warga sepanjang masa larangan mudik oleh pemerintah itu.

Persiapan itu salah satunya pemantauan protokol kesehatan Covid-19 di berbagai tempat pelayanan transportasi, hingga tempat yang diperkirakan akan menimbulkan kerumunan warga.

"Pengondisiannya sudah dimulai di berbagai sektor," ujarnya.

Keputusan DKI Usai PPKM

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi perlu atau tidaknya menerapkan kebijakan SIKM. Pemprov DKI sebelumnya sempat menerapkan kebijakan tersebut pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Nanti habis PSBB atau PPKM mikro selanjutnya nanti kita akan rumuskan apa diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, Pemda lainnya termasuk daerah penyangga," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (29/3).

Menurut Riza, Pemprov DKI sejak awal mendukung langkah pemerintah untuk melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Saat ini, kata dia, pihaknya juga masih merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendukung keputusan pemerintah melarang mudik.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan bisa saja menerbitkan peraturan baru terkait hal tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan jika kebijakan tersebut telah rampung.

"Nanti kan kalau ada pergub baru kita sampaikan sekaligus di perpanjangan 2 minggu berikutnya. Itu tanggal berapa, tanggal 5 kan, berarti tanggal 6, berarti tambah 14 hari, berarti tanggal 20 atau 21 April ya atau Minggu terakhir, kita akan lihat," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov DKI juga akan mengevaluasi pelaksanaan SIKM tahun lalu sebelum mengambil keputusan pada tahun ini. Pihaknya juga bakal meminta pendapat dan masukan dari para ahli terkait hal ini.

Sementara itu, informasi larangan mudik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3). Muhadjir mengatakan kebijakan larangan mudik ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Adapun kebijakan anyar ini berbeda dari pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang pada 16 Maret lalu mengatakan pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Pernyataan Menhub Budi tersebut lantas mendapat kritik dari berbagai ahli kesehatan dan epidemiolog. Mereka menilai relaksasi mudik berpotensi membuat lonjakan kasus covid-19 yang belum juga mereda di Indonesia.

(khr/dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER