KPK Kebut Berkas Perkara RJ Lino untuk Sidang Pelindo II

CNN Indonesia
Senin, 29 Mar 2021 19:12 WIB
KPK mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka korupsi proyek Pelindo II, RJ Lino. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, Richard Joost Lino.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor [Tindak Pidana Korupsi]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/3).

RJ Lino saat ini tengah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka selama lima tahun. Merujuk KUHAP, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari.

"Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lima tahun tersebut," tutur Ali.

Sementara itu, RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II ini mengklaim perbuatannya dalam penunjukan langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM) asal China dalam pengadaan tiga unit QCC tidak membuat rugi negara.

"Crane yang saya beli, dengan penunjukan langsung, ya, 2010 itu harganya lebih murah 500 ribu dolar (US$500 ribu) daripada lelang tahun 2012," kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

"Jadi, harusnya saya dikasih bintang bukan dijadikan tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut, RJ Lino berdalih penunjukan langsung terkait dengan pengadaan QCC tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Kalau alat pokok di pelabuhan itu bisa tunjuk langsung. Kalau keadaan emergency bisa tunjuk langsung. Kalau lelang lebih dari dua kali bisa tunjuk langsung. Ini lelangnya sudah 9 kali, ya," imbuh dia.

Sebelumnya dalam konferensi pers, KPK menyatakan negara mengalami kerugian sebesar US$22.828 (sekitar Rp329 juta) akibat dugaan korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

Nilai kerugian negara ini terkait dengan pemeliharaan tiga unit QCC berdasarkan perhitungan BPK.

Sementara untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

Hal itu sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK