Pelaku penusukan terhadap alm. Syekh Ali Jaber yakni Alpin Andrian divonis 4 tahun penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (1/4).
"Sudah putus, 4 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Hendri Irawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Hendri mengatakan Alpin Andrian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Persidangan digelar di PN Tanjung Karang, Lampung, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni10 tahun penjara.
Alm. Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi sebuah acara di Bandar Lampung, Lampung pada Minggu sore tanggal 13 September 2020. Ali mengalami luka di salah satu lengannya karena serangan senjata tajam.
![]() Sebelum meninggal dunia, almarhum Syekh Ali Jaber sudah memaafkan pelaku yang menusuk dirinya di Lampung |
Penusukan itu terjadi ketika Ali tengah mengisi acara ceramah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, sekitar pukul 16.30 WIB.
Tiba-tiba, pelaku penusukan berusia 26 tahun berlari naik ke atas panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Syekh Ali Jaber mengungkapkan saat kejadian dirinya sempat mengangkat tangan ke dekat leher dan tangan. Dia juga mengungkapkan bahwa tusukan yang ia terima cukup kuat dan keras.
"Tusukannya cukup keras, cukup kuat sampai separuh pisau masuk ke dalam," ujarnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, AR (26) terancam lima tahun penjara. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.
Baca Berita Selengkapnya di sini.
(bmw)