17 Adegan Gambarkan Detik-detik Penusukan Syekh Ali Jaber

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 16:39 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber memeragakan 17 adegan saat reka ulang kasus di Masjid Falahuddin, Lampung.
Reka ulang penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. (CNN Indonesia/Zai)
Lampung, CNN Indonesia --

Polresta Bandarlampung menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9) siang. Dalam reka adegan rekonstruksi tersebut, ada 17 adegan yang diperagakan tersangka Alfin Andrian (24).

Reka ulang dilakukan di dua lokasi, yakni di kediaman kakek tersangka di Jalan Tamin Gang Kemiri RT 07 Lk 01, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Pusat dan di Masjid Falahuddin yang juga berada di lingkungan setempat.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka Alfin Andrian. Sementara untuk korban Syekh Ali Jaber, dalam reka adegan rekonstruksi diwakili oleh anggota kepolisian Polresta Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, Alfin tiba di lokasi rekonstruksi di Jalan Tamin Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat sekitar pukul 10.25 WIB.

Tersangka tiba di lokasi rekonstruksi menumpang kendaraan taktis Satbrimob Polda Lampung dan juga dengan pengawalan ketat anggota tim Gegana Satbrimob Polda Lampung bersenjata lengkap. Personel Brimob bersenjata Laras panjang tersebut, mengawal Alfin yang mengenakan seragam tahanan oranye.

Reka adegan pertama dilakukan penyidik Polresta Bandarlampung di kediaman kakek tersangka di Jalan Tamin Gang Kemiri RT 07 Lk. 01 Kelurahan Sukajawa disaksikan JPU Kejari Bandarlampung.

Di lokasi pertama tersebut, ada enam reka adegan yang dilakukan, dimulai dari Alfin memeragakan adegan saat bangun tidur di lantai dua pukul 11.00 WIB saat kejadian penusukan, Minggu (13/9). Kemudian, tersangka menuju ke kamar mandi dan tersangka membawa pisau dari dapur rumah kakeknya hingga tersangka berjalan keluar rumah menuju Masjid Falahuddin.

Kemudian reka adegan dilanjutkan di lokasi TKP kedua yakni di Masjid Falahuddin tempat tersangka menusuk Syekh Ali Jaber sekitar pukul 11.30 WIB.

Reka adegan di Masjid Falahuddin mendapat pengawalan ketat personel kepolisian.

Reka adegan dimulai dari kedatangan tersangka Alfin di dean Masjid Falahuddin dan berdiri di sisi kiri gerbang masjid, lalu masuk ke areal halaman masjid tempat lokasi acara.

Penyidik Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan pendakwah kondang dan kharismatik Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9/2020) siang. Dalam reka adegan rekonstruksi tersebut, ada 17 adegan yang diperagakan tersangka Alfin Andrian.Penyidik Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan pendakwah kondang dan kharismatik Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9) siang. (CNN Indonesia/Zai).

Dalam reka adegan itu juga, menampilkan saat tersangka Alfin mulai mengambil pisau yang terselip di pinggang kirinya, lalu tersangka berlari menuju ke panggung dan menghujamkan pisau yang sudah dibawa dari rumah ke arah korban Syekh Ali Jaber yang sedang bersama santri Ade Putri yang didampingi ibunya Rosmiati.

Pada reka adegan saat terjadinya penusukan, yakni pada adegan ke 11, saksi Dedi Juni yang berada di lokasi merekam kejadian itu melalui ponselnya dan langsung melakukan live streaming.

Pada adegan lainnya, tersangka diamankan oleh saksi Hari dan Adit dibantu oleh jamaah lainnya. Lalu adegan lainnya, saat korban mencabut pisau yang masih menancap di lengan kanannya dan saksi Adit dan Hari menolong korban.

Pada kesempatan itu, ditampilkan juga adegan lainnya saat tersangka diamankan oleh saksi pengurus masjid dan diamankan di salah satu ruangan masjid, hingga akhirnya tersangka diserahkan ke petugas Polsekta Tanjungkarang Barat berikut barang bukti sebilah pisau disaksikan orangtua tersangka.

"Ada 17 reka adegan yang dilakukan tersangka Alfin saat rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media saat ditemui usai digelarnya rekonstruksi di lokasi kejadian perkara, Kamis (17/9).

Pandra mengutarakan, 17 reka adegan rekonstruksi yang dilakukan ini, berdasarkan dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, mulai dari kejadian hingga penetapan status sebagai tersangka.

"Dalam gelar rekonstruksi ini juga, disaksikan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri Bandarlampung," ungkapnya.

Saat disinggung apakah ditemukan adanya fakta baru pasca dilakukan rekonstruksi, Pandra menegaskan, kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan BAP.

"Jadi ini sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan, dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka Alfin Andrian," jelasnya.

Selain dilakukannya reka adegan rekonstruksi ini, kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini, penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) ke JPU Kejari Bandarlampung.

"JPU akan kawal kasus penusukan yang dilakukan tersangka Alfin ini, yakni mulai dari proses penyidikan hingga ke penuntutan. Yang jelas, semua tahapan kami lakukan berdasarkan scientific crime investigation," katanya.

(ugo/zai/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER