Polisi Tangkap Pria Cabuli Anak Tiri Usia 12 Tahun di Tangsel
Seorang pria berinisial BGW (38) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di Kampung Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kini yang bersangkutan sudah diamankan kepolisian.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan aksi bejat ini pertama kali terungkap oleh salah satu keluarga korban. Pencabulan diduga sudah dilakukan pelaku sejak akhir tahun lalu.
"Dapat informasi kejadiannya dari bulan Desember 2020. Kemudian baru tadi malam menurut info dari bibinya, gelagat anak ini mencurigakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi," tutur Jun saat dihubungi, Senin (5/4).
Pelaku berinisial BGW saat ini telah diamankan. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga bakal mendalami berapa kali pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa, karena si anak ini masih mengikuti ujian online jadi belum bisa dibawa ke dokter untuk visumnya," ucap Jun.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan mendalami apakah pelaku memberikan iming-iming kepada korban hingga akhirnya mau menuruti nafsu bejatnya.
"Mungkin ya memberikan sesuatu, tapi nanti Reskrim lagi menyelidikinya untuk modusnya," ujarnya.
Diketahui, penangkapan terhadap pelaku berinisial BGW itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.