Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan empat orang lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Shabri dan empat orang lainnya di kasus kerumunan Petamburan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Majelis hakim menilai poin-poin eksepsi Shabri dkk sudah banyak yang masuk dalam materi pokok perkara. Hakim nantinya akan memeriksa bukti-bukti lanjutan di persidangan selanjutnya.
Sebagai contoh, Majelis Hakim menolak tudingan Shabri dkk bahwa acara Maulid Nabi di Petamburan telah memenuhi protokol kesehatan dalam eksepsinya. Hakim juga menolak pernyataan Shabri dkk bahwa Satgas dan Polda Metro Jaya sudah memberikan bantuan atas kegiatan tersebut.
Menurutnya, keberatan-keberatan itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang nantinya perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Dan materi itu diluar ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP, keberatan terdakwa itu harus tak dapat diterima," kata majelis hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa menghadiri saksi-saksi untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Sabri Lubis cs menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pertengahan November 2020 lalu.
Jaksa menyebut Shabri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
Jaksa mengatakan Shabri, Ali, dan Haris membentuk panitia penyelenggara kegiatan dan kemudian menyurati Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat perihal permohonan izin penggunaan jalan KS Tubun dan jalan Petamburan III.
Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan jaksa melibatkan kurang lebih 5.000 orang di Petamburan. Acara itu juga disebut tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Panitia penyelenggara, kata jaksa, juga tidak mengindahkan surat tertulis maupun lisan Wali Kota Jakarta Pusat, serta imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto.