Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Dakwaan Dicap Sesuai KUHAP
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya terkait dengan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan serta perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Hakim mengungkapkan sejumlah alasan, antara lain surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Lihat juga:Hakim Tolak Nota Keberatan Eks Ketum FPI |
Adapun aturan tersebut pada pokoknya berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Kemudian telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Selain itu, hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga berwenang mengadili dan memeriksa perkara yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa beberapa poin eksepsi Rizieq harus dikesampingkan karena sudah masuk ke dalam pokok perkara atau tidak berkesesuaian dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau Kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," ucap hakim.
Karena nota keberatan atau eksepsi dua perkara ditolak, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Adapun jaksa berencana menghadirkan 11 orang saksi dalam sidang lanjutan pada Senin, 12 April 2021.