Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Cs Diadili Pekan Depan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agenda persidangan perdana dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kamis (15/4) pekan depan.
Edhy akan diadili atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
"Untuk sidang pertama pada Kamis, 15 April 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4).
Pada hari yang sama, lima terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Mereka ialah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Ketiga terdakwa tersebut diadili dalam satu berkas perkara nomor: 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Kemudian staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang diadili dalam berkas perkara nomor: 27/Pid.Sus.TPK/2021.
"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan, tanggal 8 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2021, dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," tutur Bambang.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun perkara ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito telah dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.001.440 terkait dengan percepatan proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
(ryn/end)