Dewas KPK Masih Tunggu Jokowi Soal Pengganti Artidjo
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo perihal sosok pengganti Artidjo Alkostar.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menerangkan pihaknya belum menerima perkembangan terkini dari surat yang telah dilayangkan sebelumnya mengenai kabar berita duka dan pengganti Artidjo.
"Saya sendiri belum tahu calon-calonnya karena yang mengangkat dan memilih itu Presiden," kata Tumpak kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/4).
"Memang, kalau makin cepat makin baik. Tapi, kami kan enggak bisa mendesak-desakkan. Biar saja," lanjut dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
"Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antar waktu," bunyi Pasal 15 ayat 3 PP tersebut.
Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2). Anggota Dewan Pengawas KPK sekaligus mantan hakim agung itu wafat pada usia 72 tahun. Ia dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
(ryn/end)