
Massa Berbaju Putih Disebut Tutup Jalan Saat Acara Rizieq

Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan terjadi penutupan arus lalu lintas di Jalan KS Tubun saat pernikahan anak eks pentolan FPI, Rizieq Shihab pertengahan November 2020.
Heru mengatakan, penutupan jalan itu dilakukan sejumlah orang berbaju putih beberapa jam sebelum acara pesta pernikahan dilangsungkan. Namun ia tak bisa memastikan bahwa mereka adalah anggota FPI.
"Kami dapat dari anggota di lapangan, ya menutup menggunakan baju putih-putih. Kita tidak bisa memastikan apakah dari ormas FPI atau tidak," kata Heru saat menyampaikan keterangan dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4).
Heru memastikan massa berbaju putih-putih itu menutup dari jalan di ujung sebelum kantor Dinas Pemakaman hingga putaran balik atau u turn setelah rumah sakit di sekitar lokasi.
"Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegaiatannya rencana Maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," ujar Heru.
Penutupan itu, kata Heru, dilakukan dengan memasang kursi di masing-masing ujung Jalan Raya KS Tubun sehingga akses jalan tak bisa dilewati. Heru membenarkan bahwa penutupan jalan tersebut mengakibatkan akses lalu lintas terganggu.
"Karena masyarakat kita yang tadinya bisa melalui akses itu memutar lewat belakang di pinggir sungai," kata dia.
Heru mengaku penutupan akses jalan tersebut di luar kendali pihaknya. Sebab, beberapa jam sebelum acara digelar, ia mengaku telah meminta ketua keamanan bernama Maman untuk menghentikan acara tersebut.
Permintaan itu disampaikan sebab wilayah DKI Jakarta saat itu tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya meminta kapada Maman bahwa acara tersebut kalau bisa dibatalkan. Mengingat pada saat itu kita masih PSBB. Sedangkan Maman sendiri merasa kesulitan," katanya.
"Dalam praktiknya massa yang datang cukup banyak. Diperkirakan, 5-7 ribu kami tidak menghitung secara tepat. Tapi saat itu cukup ramai," imbuhnya.
Rizieq diketahui didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa hari pasca kepulangannya.
Ia dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Dalam kasus itu, ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thr/pris)[Gambas:Video CNN]