Eks Walkot Sebut 36 Peserta Maulid Petamburan Sempat Disanksi
Eks Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menjatuhkan sanksi kepada 36 warga karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menghadiri acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri eks pentolan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan.
Pernyataan itu disampaikan Bayu selaku saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Markas FPI, Petamburan Jakarta Pusat yang menyeret Rizieq dan lima petinggi FPI lainnya.
"(Ditindak) 36 orang Pak, yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yang ditindak oleh anggota," ujar Bayu di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur Senin (12/4).
"Ditindak saat pelaksanaan atau sebelum?" tanya jaksa.
"Di saat pelaksanaan," jawab Bayu.
Menurut Bayu, 36 peserta tersebut diberikan sanksi berupa kerja sosial. Namun, Bayu mengaku dirinya tidak memantau secara langsung resepsi dan perayaan Maulid Nabi yang digelar di Jalan Raya KS. Tubun tersebut.
Dia mengaku pihaknya hanya sempat menyapakati aturan protokol kesehatan yang disampaikan ketua panitia acara atas nama Haris Ubaidillah. Dalam pelaksanaan, ia memantau penerapan prokes melalui tindakan oleh petugas di lapangan.
"Sesuai kesepakatan, apa yang bapak lihat? Penerapan prokes?" tanya jaksa.
"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman teman. Termasuk sosialisasi oleh teman-teman," jawab Bayu.
Rizieq mengakui bahwa ada pelanggaran prokes dalam acara pernikahan putrinya, yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Oktober 2020 lalu. Namun, dia menampik telah mengabaikan imbauan protokol kesehatan dari pemerintah dan kepolisian.
Rizieq juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian tak melarang acara tersebut sejak awal sebagai upaya preventif. Menurut dia, jumlah massa yang hadir di acara tersebut memang di luar ekspektasi.
"Jadi dari awal, panitia itu sudah punya komitmen kepada Pak Wali kota dan kepada tiga pilar tadi untuk tetap menjaga prokes. Jadi bukan dari awal melanggar prokes," kata dia.
"Tapi kemudian terjadi pelanggaran di luar kendali tanpa kesengajaan itu kami sendiri dari panitia tidak ada yang memungkiri. Semua menerima. Memang terjadi pelanggaran," imbuhnya.