Kemendagri Cabut Hak Akses Data Kependudukan dari 153 Lembaga

CNN Indonesia
Selasa, 13 Apr 2021 14:55 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses data kependudukan dari 153 lembaga pengguna. Hal itu dilakukan karena para lembaga terkait tak mematuhi perjanjian kerja sama (PKS).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pencabutan akses telah sesuai dengan pasal 45 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

"Terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu memberikan laporan tiap semester. Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," kata Zudan lewat keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Zudan mengatakan 153 lembaga itu terdiri dari satu lembaga amil zakat, tiga entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, dan dua jasa kesehatan.

Selain itu, ada pula satu lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 bank perkreditan rakyat, dua lembaga pendidikan, satu perusahaan teknologi finansial, tiga perusahaan seluler, dan dua lembaga kategori lainnya.

Zudan menjelaskan Kemendagri berwenang memberi hak akses data kependudukan sesuai pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Data kependudukan bisa diakses lembaga lain untuk kepentingan umum.

Di saat yang sama, Kemendagri berwenang mencabut hak akses data tersebut. Oleh karena itu, Kemendagri selalu memutakhirkan daftar lembaga yang berhak mengakses data kependudukan.

"Secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS," tuturnya.

Zudan berkata pihaknya memberi kesempatan bagi 153 lembaga itu untuk menjalankan komitmen dalam PKS.

Hingga saat ini, Kemendagri telah memulihkan akses bagi 34 dari 153 lembaga itu. Beberapa lembaga yang bisa kembali mengakses data kependudukan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, serta PT Mandiri Tunas Finance.

(dhf/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK