Hal itu dikatakan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan 13 perusahaan swasta, Kamis (11/6).
Kerja sama ini akan membuat perusahaan-perusahaan itu mendapat hak untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan e-KTP untuk menunjang pelayanan verifikasi para nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perusahaan swasta yang bekerjasama dengan Kemendagri kali ini diantaranya BPR Tata Karya, Bank Oke Indonesia, Uangteman, Pendanaan.com, Ovo, Shopeepay Later, Ammana Fintek, PT Astrido Pacific, PT Mitra Adipratama, Dompet Dhuafa, hingga PT Indo Medika Utama.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut perusahaan sasta wajib melindungi data kependudukan. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
"Apakah nanti nasabah-nasabah dari berbagai lembaga tersebut masih alamatnya sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama, dan seterusnya," kata dia.
Zudan pun menyatakan tak sembarangan dalam meloloskan perusahaan swasta yang sudah mengajukan permohonan kerja sama terkait hal tersebut.
Ia pun mengaku telah melakukan verifikasi terhadap 13 perusahaan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aminduk, dan Permendagri Nomor 102 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data.
Selain itu, Zudan juga merinci ada 2.108 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengakses data NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik sampai dengan hari ini.
Meski telah memberi akses, Zudan menegaskan perusahaan-perusahaan wajib untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan kerahasiaan akses data penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Pada kesempatan yang sama, Tito memastikan pihak Dukcapil pasti mengontrol penggunaan data tersebut agar tak disalahgunakan oleh perusahaan.
Ia juga mengatakan Kemendagri bisa mencabut dan membatalkan pemberian izin tersebut apabila ada potensi pelanggaran dalam penggunaannya.
Pemberian akses informasi data kependudukan kepada pihak swasta ini sempat menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, lewat akun Twitternya @Alvinlie21, mengkritisi kerja sama tersebut sambil menyinggung soal peluang penyalahgunaan data pribadi.
"Resmi Pemerintah ijinkan swasta akses data pribadi penduduk. Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" kicau Alvin pada Juli 2019.
(rzr/arh)
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut perusahaan sasta wajib melindungi data kependudukan. (
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen