Operasional Resto Diperpanjang, Pol PP DKI Patroli Malam
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menggeser waktu patroli selama bulan Ramadan. Salah satu fokus pengawasan Satpol PP pada bulan Ramadan ini adalah rumah makan dan restoran.
Arifin mengatakan, pihaknya bakal menggeser waktu patroli mulai malam hari. Sebelumnya, personel Satpol PP mulai bertugas sejak pagi selama melakukan pengawasan patroli kesehatan pencegahan Covid-19.
"Makanya patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19 malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan," ujar Arifin, Selasa (13/4).
Menurut Arifin, pergeseran jadwal patroli ke malam hari itu karena jam operasional rumah makan dan restoran lebih panjang, hingga pukul 22.30 WIB. Selain itu, pada Ramadan kali ini DKI juga mengizinkan rumah makan buka pada waktu sahur yakni pukul 02.00-04.30 WIB.
"Sewaktu waktu kita lakukan patroli seperti itu. Karena yang kemarin aja masih ada yang buka. Itu yang akan kita lakukan, penindakan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan sahur on the road. Menurut Arifin, Satpol PP bersama kepolisian akan menempatkan titik-titik penyekatan untuk mengawasi kegiatan tersebut.
"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan sahur on the road. Yang baik itu sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol," tegasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB.
Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).