Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah bermodus penipuan penjualan lahan senilai Rp180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Hartanto selaku pengacara korban Dian Rahmiani usai bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
"Semua yang kita laporkan ada 5 orang, tapi di sini baru empat ditetapkan tersangka," kata Hartanto kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka itu yakni CK, KY, HN, dan GS. Kata Hartanto, dalam kasus ini para tersangka ada yang mengaku sebagai pengusaha hingga menjadi broker.
Disampaikan Hartanto, dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing.
"Mulanya ada yang mengaku dia pembelinya, dia kasih cek ke kita dengan cek kosong, ada yang mengaku lagi investornya yang meminjamkan uangnya," tuturnya.
Sementara satu orang lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial MRA. Kata Hartono, MRA diketahui berprofesi sebagai pengusaha.
"Statusnya masih saksi, kami sangat berharap cepat tuntas semuanya," ucap Hartanto.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus ini telah diproses dan statusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga bernama Dian Rahmiani yang teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
"Sudah diduga ada pidananya makannya kami naikkan ke sidik," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3).
Kasus ini sendiri diketahui terjadi pada Januari 2017. Kala itu, Dian bermaksud menjual tanah di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar.
Dian kemudian didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS yang mengaku ingin membeli tanah dengan sistem pembayaran dua kali cicilan.
Kesepakatan penjualan pun terjadi pada 8 Maret 2017. Dian lantas diajak ke notaris berinisial CMS dan menandatangani tiga akta. Penandatanganan ini disaksikan oleh MAR, HK, dan KY.
Masih di tempat itu, MAR diketahui juga menyerahkan cek BCA senilai Rp171 miliar untuk pembayaran. Namun, pada 22 Agustus 2017, Dian justru menerima somasi dari MAR yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
(dis/pmg)