Polisi menangkap dua tersangka mafia tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Kota Tangerang. Modus dua tersangka itu mengajukan gugatan perdata atas lahan milik orang lain.
"Dua tersangka yang pertama inisial M dan kedua D dengan perannya masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/4).
Selain M dan D, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial AN yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan awalnya tersangka D mengajukan gugatan perdata terhadap M atas lahan seluas 45 hektare pada April 2020. Gugatan perdata ini sengaja dibuat untuk dapat menguasai lahan tersebut.
"Mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT (perusahaan) atau warga masyarakat di situ," ujarnya.
Menurut Yusri, para tersangka mengajukan gugatan tersebut bermodal surat keputusan (SK) dan surat hak guna bangunan (SHGB) palsu.
"Jadi mereka mafia semua karena SK 67 dan dia punya SHGB yang dia buat palsu semua bikinan semua," katanya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan gugatan perdata tersebut akhirnya menghasilkan putusan perdamaian. Setelah itu diajukan permintaan eksekusi atas lahan tersebut.
Saat proses eksekusi, kata Yusri, terjadi perlawanan yang dilakukan oleh PT TM dan warga. Lahan tersebut diketahui milik PT TM dan warga. Rinciannya, 35 hektare milik PT TM dan 10 hektare milik warga.
Atas dasar itu, PT TM dan warga yang diwakili oleh pihak RT membuat laporan ke pihak berwajib pada Februari 2021.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu dan akhirnya meringkus M dan D. Sedangkan AN yang berperan sebagai pengacara dalam kasus ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 267 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dis/fra)