Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melebur Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jokowi ingin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri.
Keinginan Jokowi itu pun telah mendapat restu dari DPR. Para wakil rakyat setuju menggabungkan tugas dan fungsi Kemendikbud dan Kemenristek. Dua kementerian tersebut akan berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Namun, peleburan dua kementerian ini dinilai kurang tepat dan hanya menambah beban Kemendikbud. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan penggabungan Kemenristek-Kemendikbud tak penting dilakukan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas itu akan memberatkan. Karena, sebenarnya tidak ada urgensinya dengan ristek. Yang urgensi sekali itu Kemendikbud dengan (masalah) pendidikan," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com (13/4).
Trubus mengatakan Jokowi lebih baik membereskan masalah pendidikan di bawah kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makarim ketimbang melebur Kemenristek.
Alih-alih memajukan riset perguruan tinggi, kata Trubus, keberadaan Kemenristek justru membuat Kemendikbud semakin gemuk dan lambat menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah.
Menurutnya, pemerintah tidak belajar dari kesalahan. Sebelum ini, Kemenristek pernah gagal saat menyatu dengan direktorat pendidikan tinggi. Kemenristek Dikti dinilai tak menghasilkan apapun kecuali menghabiskan anggaran.
Oleh karena itu, pemerintah memisahkan kembali dikti dengan Kemenristek. Kemudian Jokowi membentuk Kemenristek bersamaan dengan pendirian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lebih lanjut, Trubus menyebut peleburan Kemenristek dan Kemendikbud di tengah penanganan pandemi Covid-19 juga tak tepat. Mestinya, kata Trubus, Kemenristek/BRIN saat ini fokus melakukan penelitian terkait pandemi yang turut menghantam Indonesia.
"Kalau Kemenristek itu masih ada kan, kita ini ada kebutuhan mendesak, yaitu mengenai riset terkait dengan penanganan Covid," ujarnya.
Saat ini Kemenristek tengah mengembangkan pembuatan vaksin Covid-19 yang diberi nama vaksin merah putih. Pengembangan vaksin dilakukan bersama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, LIPI, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga.
Pengamat pendidikan Indra Chrismidiaji pun mengatakan penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud merugikan ketimbang menguntungkan. Menurutnya, secara organisasi Kemendikbud tak bisa menambah jumlah direktorat jenderal saat ini.
"Jadi kalau kondisi sekarang ini saya melihat lebih banyak ruginya dari pada untungnya," kata Indra kepada CNNIndonesia.com.
Selain itu, kata Indra, beban kerja Kemendikbud juga akan bertambah banyak. Padahal, sejumlah pekerjaan rumah Kemendikbud selama ini belum benar-benar selesai. Seperti pembelajaran jarak jauh hingga vaksinasi guru.
"Contoh, ngurusin pembelajaran jarak jauh (PJJ) aja enggak beres-beres. Ini belum lagi kemaren baru bicara dari 5 juta guru, yang targetnya divaksin baru 200 ribu yang divaksin," ujarnya,
Di sisi lain, Indra menyebut BRIN yang hendak menjadi lembaga otonom belum jelas statusnya. Awalnya BRIN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Payung hukum itu berlaku sementara sampai 31 Desember 2019.
Presiden Jokowi lantas membuat Perpres baru tentang BRIN pada Maret 2020 lalu. Namun, Perpres tentang BRIN tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM hingga hari ini.
"Sedangkan kita lihat dari wawancara kepada Bambang Brodjonegoro sendiri, bingung BRIN itu bentuknya apa. Masih gaib," ujarnya.
Berlanjut ke Halaman berikutnya...
Peleburan Riset Untungkan Kampus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. ( ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Anggota Tim Sistem Penjaminan Mutu di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Johannes Gunawan menilai penyatuan Kemenristek dan Kemendikbud tepat lantaran menggabungkan lagi fungsi riset dan pendidikan tinggi.
Pekerjaan Rumah (PR) yang tersisa tinggal memilah pejabat sesuai dengan keahliannya.
"Kalau riset dikembalikan ke Kemdikbud itu menurut hemat saya tepat, karena Kemdikbud itu kan menangani dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi," kata Johannes, kepada CNNIndonesia.com,Selasa (13/4).
"Nah perguruan tinggi itu memiliki Tri Dharma. Salah satu dharma itu penelitian. Jadi kalau mengenai riset dikembalikan [ke Kemendikbud] menurut saya tepat," imbuhnya.
Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pengembangan Dewan Pendidikan Tinggi ketika Kemendikbud masih bernama Kementerian Pendidikan Nasional, Johannes mengaku sempat menolak berbagai perubahan nomenklatur kementeriannya yang membuat riset dan pendidikan tinggi terpisah.
Diketahui, Jokowi beberapa kali mengubah nomenklatur pada kedua kementerian tersebut. Pada 2014, mantan wali kota Surakarta itumemindahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kemendikbud dan menggesernya ke Kemenristek.
Pada 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dicabut lagi dan dikembalikan ke Kemendikbud. Namun begitu, tupoksi kebijakan di bidang riset masih bertahan di Kemenristek.
Johannes mengatakan kebijakan ini diprotes Dewan Pendidikan Tinggi.
"Saya di Dewan Pendidikan Tinggi waktu itu tertulis mengajukan ke presiden [menyatakan keberatan kebijakan riset dipisah dengan pendidikan tinggi]. Tapi tidak diperhatikan. Ya sudah, terjadilah Kemenristek dan BRIN itu," ceritanya.
Keputusan Jokowi memisahkan pendidikan tinggi dengan Kemendikbud di awal periode pertamanya pun, lanjut dia, sempat diprotes.
"Kami juga sebetulnya keberatan waktu itu. Tapi ya sudah, terjadilah itu. Waktu itu diceraikan [Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan kementerian pendidikan]. Lalu dikembalikan lagi Dikti ke Kemendikbud," tuturnya.
Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan penggabungan kementerian yang menaungi riset dan pendidikan tinggi sesungguhnya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bahwa, pendidikan tinggi memiliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.
"Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi," tuturnya.
Terlepas dari penilaiannya terhadap penggabungan itu, Johannes menilai perlu ada ketepatan dalam pemilihan pejabat kelak. Hal itu berkaca pada kebijakan peleburan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kemenristek ke Kemendikbuddi masa sebelumnya.
Bahwa, katanya, banyak penempatan pejabat yang kurang pas. Misalnya, pejabat dari Kemenristek digeser untuk mengurusi persoalan pendidikan tinggi.
"Dulu dari Kemenristek ke dikti, ada orang-orang Kemenristek menangani dikti, mereka tidak menguasai pendidikan tinggi. Nah itu perlu waktu penyesuaian. Sekarang pun kembali lagi, harus diperhatikan," tambah dia.