Edhy Prabowo Buat Perusahaan Cangkang Tampung Suap Benur

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 11:42 WIB
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo disebut menyiapkan perusahaan cangkang untuk menampung uang suap izin ekspor benur. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disebut membuat perusahaan cangkang untuk menampung uang dugaan suap pemberian izin ekspor benih lobster (benur). Perusahaan yang disiapkan Edhy yakni PT Aero Citra Kargo (PT ACK)

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Edhy yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4).

Awalnya, kata jaksa, Edhy berkeinginan memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL. Ia lantas mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Staf khusus Edhy sekaligus ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Andreau Misanta Pribadi mengundang Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Loe dan Direktur PT PLI Deden Deni Purnama ke rumah dinas Edhy pada Februari 2020.

Edhy ingin mendapat dukungan atas kebijakan baru tersebut. Dalam pertemuan itu , Siswadhi menyampaikan kapabilitas PT PLI yang bergerak dibidang pengiriman hasil laut dan bumi melalui jalur udara.

Usai pertemuan itu, Sekretaris pribadi Edhy,Amiril Mukminin menghubungi Deden. Ia mengaku membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang memiliki akta dan sedang tak aktif atau sedang tidak memiliki kegiatan.

Deden kemudian meneruskan kepada Siswadhi. Siswadhi menawarkan PT ACK kepada Amiril dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan serta komposisi kepemilikan saham.

Amiril kemudian bertemu dengan Siswadhi dan Deden di Kompleks Pergudangan (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, pada April 2020. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman kepada PT ACK sebesar Rp350.

Edhy akhirnya membuka keran ekspor benur dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020.

PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang dimiliki Suharjito menjadi salah satu eksportir benur yang mendapat izin dari Edhy. Namun, mereka harus menyetor Rp5 miliar agar mendapat izin ekspor benur.

Di tengah pengurusan izin ekspor PT DPPP, Amiril dan Andreau meminta Deden mengubah akta PT ACK. Mereka ingin memasukkan nama Nursan dan Amri, teman dekat dan representasi Edhy ke dalam struktur kepenguruan PT ACK.

PT ACK kemudian kerja sama dengan PT PLI.  Dalam hal ini PT ACK hanya menjadi 'calo' perusahaan pengekspor BBL dan menerima keuntungan.

Ditetapkan biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor benur. PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor benur, ssedangkan PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450 per ekor benur.

Amiril kembali meminta Deden mengubah komposisi pemegang saham PT ACK karena Nursan meninggal dunia. Ia mengajukan Achmad Bahtiar (nominee), yang juga perwakilan Edhy di perusahaan tersebut.

Dari PT DPPP, antara September-November 2020, PT ACK menerima sekitar Rp706 juta terkait pengiriman 642.684 ekor benur ke Vietnam.

Sejak beroperasi pada Juni sampai November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih sebesar Rp38,5 juta, yang diterima dari Suharjito dan perusahaan eksportir lainnya.

Keuntungan tersebut diterima oleh pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden. Amri total menerima Rp12,3 miliar dan Acmad Bahtiar sebesar Rp12,3 miliar. Uang-uang yang diterima Amri dan Bahtiar dikelola Amiril atas sepengetahuan Edhy.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK