Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 04:58 WIB
Sejumlah pengguna EDCCash bakal melaporkan CEO Abdulrahman Yusuf ke Bareskrim.
Ilustrasi bitcoin (iStockphoto/Jirapong Manustrong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah korban investasi bodong perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash akan melaporkan CEO perusahaan itu, Abdulrahman Yusuf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Sejauh ini, laporan itu belum rampung dibuat lantaran penyidik masih meminta para pelapor untuk melengkapi sejumlah barang bukti.

"12 klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," kata kuasa hukum para pelapor, Abdul Malik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik minta bukti transfer pembelian koin. Jadi harus print di bank," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa perusahaan itu diduga telah memakan korban hingga puluhan ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, saat ini pihaknya baru mengadvokasi 12 orang yang menjadi korban dalam mekanisme investasi perusahaan tersebut. Abdul menjelaskan, kliennya sempat mendatangi rumah terlapor hingga manajemen untuk menemukan titik temu.

"Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum," kata dia.

Abdul mengatakan korban mulanya dapat mencairkan koin yang telah diinvestasikan tersebut. Proses itu berjalan lancar dalam 2,5 tahun pertama. Namun, dalam enam bulan terakhir investasinya itu tak dapat dicairkan.

Manajemen EDCCash pun, kata dia, sempat memberikan penjelasan kepada korban mengenai keterlambatan pencairan. Akan tetapi, nilai tukar dari koin yang diinvestasikan itu menjadi tak masuk akal.

"Tiba-tiba kemarin diumumkan sama manajemen bahwa bisa dicairkan tapi nilai tukarnya jadi ngawur, mereka membahasakannya sebagai peleburan koin," ucapnya.

Adapun modus penipuan dari investasi itu digambarkan dirinya seperti skema multi level marketing (MLM). Menurutnya, nasabah yang direkrut harus diwajibkan membawa nasabah baru menjadi downline.

Kemudian, para member dijanjikan dapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin tersebut.

Dalam enam bulan terakhir, kata dia, kerugian yang ditaksir oleh para kliennya mencapai Rp62 miliar. Pelapor menduga EDC Cash melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga menduga terlapor melanggar pasal pencucian uang.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.

Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER