Seorang pria berinisial AA (24) ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28), di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4).
Penangkapan itu bermula saat tim pemburu preman Polres Metro Jakbar sedang melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut.
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan" kata Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal dalam keterangannya, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu, tim dibantu oleh warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses pemeriksaan.
Sementara itu, korban HI dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis atas penganiayaan yang dialaminya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan aksi penganiayaan berawal saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kata Arnold, pelaku saat itu memang mencari seorang waria untuk memuaskan nafsu. Pelaku kemudian melihat korban yang sedang mangkal dan menghampiri serta dilanjutkan dengan proses tawar menawar.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," tutur Arnold.
Setelahnya, pelaku mengajak korban ke balik pohon yang berada di pinggir jalan. Keduanya kemudian melakukan tindakan asusila.
Korban sempat menggerutu dan membuat pelaku kesal.
![]() |
Arnold menyebut pelaku dan korban berdebat. Pelaku yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan tangan. Saat itu, korban sempat melawan. AA lantas mengambil sebuah batang pohon dan memukul kepala HI berulang kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan tim pemburu preman Polres Metro Jakbar berdatangan mengamankan pelaku dan korban," kata Arnold.
Atas perbuatannya itu, pelaku AA dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(dis/arh)