Pelbagai kasus kekerasan seksual satu per satu mengemuka ke publik. Mulai dari aksi pelecehan seksual oleh dosen BA lewat modus penelitian 'swinger' sampai terbaru, dugaan pelecehan seksual oleh seorang vlogger Turah Parthayana.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjabarkan ada 15 bentuk kekerasan seksual. Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, pelecehan seksual termasuk satu di antaranya.
Sebanyak 14 bentuk lain kekerasan seksual di antaranya perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan--termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi berbau seksual, praktik tradisi bernuansa seksual atau membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan, kontrol seksual--termasuk melalui aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas bukan daftar final, sebab masih terbuka kemungkinan bentuk lainnya. Saat Anda mengalami salah satu di antaranya, jangan ragu untuk menceritakan kepada orang yang Anda percaya dan mendapatkan perlindungan.
Jangan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan seksual baik pelecehan ataupun perkosaan yang Anda alami. Bangun keyakinan bahwa pelakulah yang bersalah.
Dengan begitu, Anda akan memiliki kekuatan untuk menghadapi dan memilih keputusan yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang Anda hadapi.
Kumpulkan seluruh benda-benda ataupun bukti digital yang bisa Anda jadikan barang bukti.
Untuk kasus perkosaan, pakaian yang Anda kenakan atau benda yang mungkin ditinggalkan pelaku bisa menjadi bukti. Ingat, jangan menyentuh alat bukti dengan tangan. Gunakan plastik atau benda lain agar tidak menghilangkan sidik jari pelaku.
Perlu diketahui, sperma akan berada dalam vagina empat hingga lima jam. Tapi masih bisa ditemukan antara 24-36 jam. Itu sebab, jangan langsung membersihkan anggota badan atau mandi karena hal ini akan menghilangkan barang bukti berupa jejak sperma pelaku.
![]() Infografis Ragam Laku Pelecehan Seksual |
Cari dukungan, bisa dari kawan, orang terdekat, pendamping atau lembaga pelayanan yang dapat Anda percaya. Ceritakan apa yang telah terjadi.
Menceritakan seluruh kejadian penting untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Anda mengalami sakit atau trauma maka orang yang dipercaya itu bisa membantu proses peradilan.
Segera membuat laporan ke petugas terdekat. Untuk kasus perkosaan, secara resmi setiap korban harus melapor ke polisi.
Polisi kemudian akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.
Jika Anda merasa lebih nyaman dan memilih untuk langsung mendatangi pusat layanan kesehatan, maka polisi juga bisa didatangi atau menghampiri ke lokasi tersebut.
Korban kekerasan dilindungi oleh negara. Anda bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk
melindungi dan membantu Anda menyelesaikan kasus.
Di setiap kabupaten/kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa dikenai biaya.
Data kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk perkosaan, tidak tercatat dengan baik. Jangan lupa untuk mencatat laporan dan kasus Anda, misalnya ke Komnas Perempuan.
Setelah tercatat, Anda juga dapat memberikan info terbaru secara terus-menerus mengenai perkembangan kasus, agar orang lain bisa belajar dari kasus kekerasan seksual yang Anda alami.
(nma)