Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Suap Eddy Sindoro

CNN Indonesia
Jumat, 16 Apr 2021 14:32 WIB
KPK kembali menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi jadi tersangka terkait dugaan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap, gratifikasi, hingga TPPU. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka terkait dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jumat (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU," ujar Ali menambahkan.

Ali mengatakan pihaknya menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum menjawab permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan oleh CNNIndonesia.com terkait penetapan tersangka ini melalui pesan tertulis.

KPK belum merinci dugaan suap yang diterima Nurhadi dari mantan presiden komisaris Lippo Group tersebut.

Eddy Sindoro sendiri telah divonis 4 tahun penjada dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan terkait suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution

Ia dinilai terbukti memberi suap US$50 ribu dan Rp150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.

Perkara pertama terkait penundaan pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana. Perkara perdua soal pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam surat dakwaan Eddy Sindoro, Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution. Nurhadi meminta Edy agar berkas peninjauan kembali PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Sementara dalam berkas dakwaan Edy Nasution, Nurhadi diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara yang dihadapi beberapa perusahaan tersebut. Uang itu diduga digunakan untuk Pertandingan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) se-Indonesia yang digelar di Bali.

"Edy menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi, atas arahan Nurhadi, agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," ujar Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan Edy Nasution.

"Terhadap permintaan tersebut, Eddy akhirnya hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar," ujar jaksa KPK menambahkan.

Nurhadi kala itu membantah telah meminta uang Rp3 miliar dari Lippo Group untuk kepentingan turnamen tenis.

Sebelumnya, Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar.

Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

---

Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Jumat (16/04) dari semula "Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Suap Eks Bos Lippo."

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER