Pemprov DKI Larang PNS Gelar Buka Puasa dan Sahur Bersama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kepala perangkat daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengadakan buka puasa maupun sahur bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 H.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19/SE/2021 tentang Imbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Kegiatan Acara Buka Pusa/Sahur Bersama yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Marullah Matali, Kamis (15/4).
"Para kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (16/4).
Surat edaran itu juga mengimbau PNS untuk buka puasa/sahur secara mandiri atau bersama keluarga di rumah dan tidak mengikuti acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain.
Hal ini berbanding terbalik dengan izin buka bersama untuk warga DKI Jakarta. Pemprov DKI mengizinkan pelaksanaan kegiatan buka bersama di restoran ataupun rumah makan saat Ramadan di masa pandemi Covid-19.
Namun, kegiatan buka puasa bersama bagi warga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan serta mengatur jarak antar kursi minimal satu meter.
Sementara itu, pihak rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang warga mengikuti aktivitas tersebut. Namun, pengelola restoran atau tempat makan harus secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
(dmi/fra)