Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Pukovisa Prawiroharjo menyampaikan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik dokter yang dilakukan Kevin Samuel soal unggahan videonya di TikTok.
Seorang dokter muda, Kevin Samuel Marpaung @dr,kepinsamuelmpg mengunggah video melalui akun TikTok miliknya pada Sabtu, (17/4).Video berdurasi 15 detik itu berisi adegan pemeriksaan Vaginal Touche. Ini adalah praktek yang dilakukan sebagai bagian observasi persiapan persalinan berupa pemeriksaan vagina.
Dalam video itu, sang dokter memeragakan Vaginal Touche yang disertai dengan teks percakapan dengan seorang bidan. Video itu dianggap melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami proses dulu," kata Pukovisa melalui pesan singkat kepada CNNINdonesia.com, Minggu (18/4), saat ditanya mengenai adanya sanksi soal video tersebut.
Kini, akun Tiktok yang bersangkutan telah hilang, akun Instagram dan Twitter telah di private. Namun video tersebut telah tersebar di Tiktok, Instagram dan Twitter.
Langkah lain yang akan ditempuh IDI menurut Pukovisa yakni membuat regulasi dalam bermedia sosial.
"Ya akan dirilis mudah-mudahan dalam waktu dekat fatwa bermedia sosial," imbuhnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) dan Gerakan Dokter Anti Stigma mengecam tindakan Kevin. Menurut mereka, dalam pernyataan resminya, reka adegan yang dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual merendahkan perempuan.
"Kami mengecam konten buatan dr. Kevin Samuel yang menunjukkan sikap melecehkan dalam reka adegan pemeriksaan pasien sebelum persalinan. Sikap ini bertentangan dengan nilai etis dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam profesi dokter," ungkap Sandra dari Dokter Tanpa Stigma, dalam rilis pers, Minggu (18/4).
"Dokter seharusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman pada pasien dalam setiap konsultasi kesehatan maupun dalam keseharian. Di era digital saat ini dokter seharusnya mampu memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat demi tercapainya kesehatan masyarakat yang lebih baik."
Tak hanya itu menurut koalisi itu video Kevin telah melanggar kode etik dan sumpah dokter.
Salah satu anggota Kompaks, Annisa Yovani mengatakan bahwa Kompaks dan Dokter Tanpa Stigma juga sudah mengirim surat aduan ke IDI. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.
"Makanya kita sih harapannya beritanya biar bisa naik ya dan ini kan udah mulai banyak yang postingkan di sosial media, paling ngga bisa ngasih semacam penekanan ke IDI kalau ini memang harus diseriusin," jelasnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (18/4) malam.
(isa/eks)