Sidang Kasus Petamburan-Megamendung, Rizieq Tiba di PN Jaktim

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 09:05 WIB
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus kerumunan Petamburan-Megamendung, Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (19/4) pukul 08.10 WIB.

Rizieq tiba dengan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jaktim diiringi Patwal Lantas. Sejumlah aparat terlihat berjaga di lokasi persidangan.

Selain Rizieq, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan empat orang lainnya juga tiba untuk menjalani persidangan. Keenam terdakwa akan menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, puluhan aparat yang terdiri dari personel TNI-Polri tampak berjaga di gerbang pengadilan.

Sebuah kendaraan pengurai massa (raisa) milik unit Sabhara Polres Jakarta Timur juga terparkir di depan gerbang.

Polisi masih memblokade jalan di sekitar gerbang PN Jaktim dengan kawat berduri. Aparat juga tampak berjaga di kedua tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan PN Jaktim.

Belasan simpatisan Rizieq juga tampak mendatangi PN Jaktim. Mereka berkumpul di Posko Kemanusiaan yang didirikan polisi di bawah JPO PN Jaktim.

Di posko tersebut, beberapa kuasa hukum Rizieq juga berkumpul, termasuk Aziz Yanuar.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal sebelumnya mengatakan sidang pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim seperti dalam sidang pembacaan dakwaan. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan pasal 159 KUHP.

Pada sidang yang digelar Senin (12/4), jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus Petamburan. Mereka di antaranya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Rizieq telah didakwa menghasut masyarakat untuk hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada pertengahan November 2020 lalu.

Dalam kasus itu, ia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(iam/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK