Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah hadir menjadi saksi sidang kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dengan terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/4).
Pantauan CNNIndonesia.com, Endi dan Agus dihadirkan di ruang sidang bersama dua saksi lainnya. Sebelum bersidang, mereka diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Sebelumnya Endi dan Agus sendiri sempat dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada pertengahan November 2020 terkait kerumunan Megamendung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Endi dan Agus, sidang kali ini turut menghadirkan dua saksi lain di antaranya Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.
Diketahui, Rizieq sendiri didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun dalam kasus tersebut.
Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya.
Di pesantren tersebut, kegiatan Rizieq dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal sebelumnya mengatakan sidang pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim seperti dalam sidang pembacaan dakwaan. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan pasal 159 KUHP.
Pada sidang yang digelar Senin (12/4), jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus Petamburan. Mereka di antaranya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
(rzr/pris)