Anies Pastikan Koordinasi dengan Pusat soal SIKM Mudik

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 19:03 WIB
Gubernur Anies menuturkan kebijakan pengaturan mudik termasuk pemberlakuan SIKM harus terintegrasi secara nasional, bukan hanya diatur per wilayah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Courtesy of Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengaturan mudik. Termasuk kata dia, soal kebijakan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mudik saat Idulfitri atau Lebaran.

Dia menegaskan, setiap keputusan pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur Pemprov DKI dalam memutuskan kebijakan SIKM.

"Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ungkap Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab menurut Anies, kebijakan SIKM menyusul larangan mudik Lebaran idealnya harus terintegrasi antar-daerah. Karena itu koordinasi yang intens penting dilakukan.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi, karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies.

Pemerintah sebelumnya telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona dan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Keramaian Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (2/4/2021) saat Hari Raya Paskah, dan bagian dari libur panjang akhir pekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)Keramaian Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (2/4/2021) saat Hari Raya Paskah, dan bagian dari libur panjang akhir pekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Seiring larangan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Salah satu ketentuan dalam surat edaran itu mengenai SIKM sebagai syarat melakukan perjalanan. SIKM ini berlaku untuk pihak-pihak yang harus bepergian dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, hingga kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER