Kejari Depok Panggil Petugas Damkar Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil komandan regu hingga petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terkait kasus dugaan korupsi di instansi tersebut.
"Hari ini klarifikasi tiga orang, komandan regu dan petugas Damkar," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Herlangga mengatakan mereka tidak berstatus sebagai saksi. Ketiga petugas Damkar Depok hanya diminta keterangan untuk klarifikasi dugaan korupsi itu.
Menurutnya, dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok tersebut juga belum masuk ke tahap penyelidikan.
"Tahapan masih pengumpulan data dan pengumpulan keterangan, belum sampai ke penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok diungkap oleh salah seorang personelnya, Sandi.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu mulai dari pengadaan sepatu, baju pemadam kebakaran, hingga pemotongan uang insentif.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Gandara Budiana memastikan bahwa honor yang diterima anak buahnya telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tanda bukti yang sah.
"Terkait penerimaan honor, sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima," kata Gandara kepada wartawan, Sabtu (167/4).
Tak hanya itu, Gandara juga memastikan bahwa seluruh anggotanya telah dilengkapi dengan APD yang memadai saat bertugas. Termasuk, sepatu yang dipermasalahkan oleh Sandi.
Kendati demikain, Gandara menyebut pihaknya akan kooperatif dan mengikuti semua proses yang berlaku dalam proses pengusutan dugaan korupsi tersebut.
(dis/fra)