Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda administratif sebesar Rp 51.450.000 dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan uang hasil denda sebanyak Rp 1.450.000 didapatkan dari 36 pelanggar protokol kesehatan. Beberapa pelanggar tidak mengenakan masker sementara lainnya tidak menjaga jarak.
Para pelanggar itu ditindak setelah pihaknya menerjunkan sebanyak 200 personel saat menjelang gelaran acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 36 pelaku pelanggaran, 19 di antaranya mendapatkan sanksi sosial sementara 17 orang lainnya terkena sankso administratif.
"Sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/4).
Kemudian, Satpol PP DKI Jakarta juga mengantongi denda sebesar Rp 50.000.000 dari pihak penyelenggara acara.
Menurut Arifin, Denda ini dijatuhkan oleh Satpol PP DKI setelah pihaknya melakukan rapat pada Minggu (15/11) tahun lalu, atau keesokan hari setelah gelaran acara di kediaman Rizieq.
Dalam rapat yang diikuti jajaran Satpol PP Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan tersebut disimpulkan telah terjadi pelanggaran prokes.
"Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang diatur dalam Pergub Nomor 79 dan juga Pergub Nomor 80," jelas Arifin.
Setelah itu, Satpol PP DKI Jakarta mengirimkan utusan yang membawa surat pemberitahuan ke kediaman Rizieq.
Isi surat tersebut antara lain menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran prokes dalam gelaran acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurut Arifin, denda tersebut sudah dibayar.
"Kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda 50 juta rupiah," jelas Arifin lebih lanjut.
Rizieq Shibab hari ini kembali menjalani persidangan kasus dugaan kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat di PN Jaktim.
Selain Rizieq, mantan pentolan FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya juga turut terseret dalam pidana ini.
(iam/gil)