Eks Pejabat Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 M

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 17:22 WIB
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena didakwa dalam kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS).
Eks pejabat Bakamla Leni Marlena didakwa melakukan korupsi hingga merugikan uang negara Rp63 M (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan anggotanya Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Perhitungan kerugian negara itu merujuk pada laporan hasil audit yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016.

"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tindak pidana ini dilakukan kedua terdakwa bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.

Jaksa mengatakan Leni dan Juli telah memperkaya diri sendiri serta orang lain, yakni Rahardjo sebesar Rp60,3 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar.

"Memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menemukan pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Namun, ULP Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

ULP Bakamla, pada 16 Agustus 2016, mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran Rp400 miliar dan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.

Satu bulan berikutnya, PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan proyek tersebut.

Pada awal Oktober 2016, terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Meskipun anggaran yang ditetapkan untuk pengadaan kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.

Mereka justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMI Teknologi terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang dan Rahardjo dengan nilai kontrak Rp170.579.594.000 termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kontrak ini anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran sekaligus satu waktu).

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER