Jelang Larangan Mudik, Polisi Sisir Peredaran Surat Covid-19

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 15:37 WIB
Ilustrasi pemeriksaan syarat kelengkapan dokumen di Stasiun Gambir, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan bakal memantau laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang memiliki kewenangan menerbitkan surat bebas Covid-19. Langkah itu ditempuh jelang penerapan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan polisi akan menyiapkan petugas agar tak ada calo nakal memperjualbelikan surat negatif Covid-19.

"Intelijen kami siap untuk memantau [RS atau laboratorium]," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Namun Argo mengatakan, polisi berharap nantinya tidak lagi menemukan kasus-kasus penggunaan surat palsu bebas Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika mendapat tawaran surat ilegal negatif Covid-19 tanpa menjalani tes deteksi.

"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," ungkapnya.

"Semoga tidak ada ya [kasus jual-beli surat covid-19 pada lebaran kali ini]," tambah Argo lagi.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya memperketat syarat perjalanan antardaerah untuk kendaraan pribadi jelang pelarangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku mulai 22 April-5 Mei atau H-14 jelang periode larangan mudik dan 18-14 Mei atau H+7 usai larangan mudik.

Ketentuan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul FitriTahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam aturan baru, Satgas mempersingkat waktu berlaku hasil tes Covid-19 dari yang semula tiga hari sebelum perjalanan, menjadi sehari sebelum keberangkatan.

Kasus penggunaan surat Covid-19 palsu sempat terjadi pada awal Januari lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut ada ratusan orang yang diduga menggunakan surat palsu tersebut demi memuluskan perjalanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat itu menuturkan, para pengguna surat tersebut sebenarnya mengetahui bahwa dokumen itu palsu. Karena itu penyidik polisi mendalami apakah para pengguna bisa turut dikenakan sanksi pidana terkait perkara.

(mjo/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK