Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan tak menahan polisi anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek karena dianggap kooperatif.
"Yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Ramadhan pun menerangkan bahwa penyidik memiliki beberapa alasan subjektif lain sehingga memutuskan tak menahan dua tersangka berinisial F dan Y itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, kata Ramadhan, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri selama menjalani proses hukum, ataupun para tersangka juga tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti.
Menurut dia, para tersangka saat ini masih bertugas di Polda Metro Jaya sebagai anggota Polri yang aktif. Hanya saja, selama pemeriksaan mereka tak menjalankan tugas.
Namun demikian, Ramadhan enggan merincikan lebih lanjut mengenai kesatuan tugas dari para tersangka itu sehari-hari bekerja di kepolisian.
"Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," tambah dia lagi.
Dalam perkara ini, sebenarnya terdapat tiga tersangka yang tengah disidik oleh kepolisian. Namun demikian, salah satu tersangka sudah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.
Bareskrim pun menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Agung dengan hanya dua tersangka.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
(mjo/pris)