Pemerintah Akan Buat SKB untuk Pedoman Penggunaan UU ITE

CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 00:40 WIB
Mahfud MD mengatakan SKB ini nantinya berbentuk seperti buku saku pedoman teknis penggunaan UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan SKB ini nantinya berbentuk seperti buku saku pedoman teknis penggunaan UU ITE. (Foto: Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga terkait pedoman teknis penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini, kata dia, dilakukan agar tak ada lagi salah tafsir dalam penggunaan undang-undang yang disebut kerap menjerat masyarakat dengan pasal karet.

"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga kementerian lembaga itu, kata Mahfud, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung dan Kapolri. SKB itu nantinya akan berbentuk pedoman seperti buku saku yang bisa digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku saku, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata dia.

Pembuatan SKB ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang tidak akan mencabut UU ITE sebab undang-undang itu dianggap masih diperlukan di era digital saat ini.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata dia.

Meski begitu Mahfud tak menampik revisi memang akan dilakukan atas UU ITE itu. Namun revisi yang dilakukan bukan revisi besar-besaran melainkan revisi semantik atau perubahan pada kalimat yang sangat terbatas.

"Bisa berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan, seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih, jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar," kata dia.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan pasal 45c," lanjutnya.

(tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER