KPK Absen, Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda 2 Pekan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 17:28 WIB
Sidang praperadilan RJ Lino ditunda 2 pekan karena KPK tak hadir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) atas penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ditunda hingga 18 Mei mendatang lantaran KPK tak hadir dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/5).

"Saya kasih dua minggu, ditunda dua minggu ya," kata Morgan sambil mengetuk palu persidangan.

Dia menerangkan bahwa pihak pengadilan sudah mengirimkan relaas atau panggilan sidang kepada kedua belah pihak. Hanya saja, terdapat permintaan penundaan persidangan dari KPK selaku termohon untuk waktu empat minggu.

Hal itu sontak mendapat penolakan dari tim kuasa hukum RJ Lino yang mengikuti persidangan. Menurutnya, penundaan selama empat minggu terlalu lama.

Hakim sempat mempertimbangkan untuk menunda sidang selama tiga minggu namun pengacara menolak.

Pengacara RJ Lino meminta agar hakim dapat menunda sidang hanya selama satu minggu sehingga pekan depan pembacaan gugatan dapat dilakukan.

"Kami keberatan, tiga minggu terlalu lama. Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan, juga kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama satu minggu," ucap pengacara Lino, Agus Dwiwarsono.

Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda selama dua minggu.

Sebagai informasi, RJ Lino mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 16 April 2021. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

RJ Lino resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. KPK menyatakan akibat dugaan korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi US$22.828 (sekitar Rp329 juta).

Nilai kerugian negara ini terkait dengan pemeliharaan tiga unit QCC berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mjo/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK