Anak Buah Tito Minta Pemda Kurangi Armada Bus Tekan Pemudik

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 17:03 WIB
Pengurangan armada bus di tingkat daerah dianggap cukup dapat membantu menekan laju keinginan warga untuk mudik saat Idulfitri.
Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemerintah daerah mengurangi armada transportasi umum saat pemberlakuan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan langkah itu dapat menekan pergerakan warga saat masa larangan mudik, terutama di kawasan aglomerasi.

"Untuk membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi dan perkotaan, bisa saja kebijakan pengurangan armada. Frekuensi dan kapasitas angkutan umum juga bisa disesuaikan," kata Benni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menggencarkan sosialisasi peniadaan mudik. Benni menilai upaya tersebut bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu.

Benni juga berharap warga untuk patuh terhadap larangan mudik. Dia mengimbau silaturahmi saat Idulfitri dilakukan via daring guna mencegah penularan Covid-19.

"Semangatnya kita mengurangi mobilitas, mengurangi pertemuan fisik, tanpa membatasi silaturahmi, membatasi kegiatan yang rutin terkait kegiatan ekonomi, pekerjaan, dan lain-lain," tuturnya.

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada masa libur Hari Raya Idulfitri pada 6-17 Mei.

Kebijakan itu dituang dalam sejumlah aturan. Salah satunya Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 soal perpanjangan PPKM Mikro. Selain itu, ada pula penekanan ulang peniadaan mudik pada 6-17 Mei.

Meski begitu, masih ada pemerintah daerah yang tak senada dalam pelarangan mudik. Gubernur NTB Zulkifliemansyah mengizinkan warga mudik antardaerah di provinsi tersebut.

"Untuk kegiatan mudik lokal antar kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021, dilansir Antara pada Selasa (4/5).

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER