DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal pemasangan stiker bus AKAP (Antarkota Antarprovinsi) dan AJAP (Angkutan Antar Jemput Provinsi) selama masa pengendalian transportasi angkutan Lebaran atau larangan mudik tahun 2021/1442 H.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan pengecualian ini merupakan langkah yang memiliki solusi dan terukur penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
"Pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakan tetap dibutuhkan," kata Ateng di Jakarta, Selasa (4/5) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ateng mengatakan selama ini para awak angkutan penumpang AKAP dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan.
Ia menyebut, penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.
Tidak hanya itu, ia meyakinkan bahwa pemilik PO Bus juga mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini.
"Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan DPP Organda memastikan kendaraan berstiker itu tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mudik.
Ateng menegaskan bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.
DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 yang didalamnya tercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik.
Beberapa di antaranya mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
"Substansinya bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan," katanya.
DPP Organda juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut.
"Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalah penanda untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja," tutup Ateng.