Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan terdakwa lain di kasus kerumunan Petamburan dan kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi Bogor mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/5).
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui pengacara Aziz Yanuar dengan memberikan surat kepada majelis hakim di ruang sidang PN Jaktim.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz berjanji pihaknya tidak akan menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti persidangan sampai vonis oleh hakim. Ia mengatakan penangguhan penahanan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.
"Tak akan kabur dan kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata Aziz.
Selain itu, Aziz mengatakan akan ada jaminan dari pihak keluarga terkait penangguhan penahanan Rizieq tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November 2020. Ia juga didakwa terkait hasil tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Rizieq sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.
(rzr/psp)