Tim Rizieq Protes Ahli dari Jaksa: Dia Bagian yang Melaporkan
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro melayangkan protes kepada Majelis Hakim terkait kehadiran epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono sebagai ahli dari jaksa dalam perkara pemalsuan tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi Bogor dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (5/5).
Pihaknya menilai Tri tak layak menjadi ahli yang dihadirkan dalam sidang karena masih menjadi bagian dari anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ahli ini adalah masih anggota Satgas Penanganan Covid Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya Satgas [Bogor], dan dia juga bagian dari Satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tak akan ajukan pertanyaan," kata Sugito.
Tak hanya itu, Sugito juga meragukan independensi dari Tri bila dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sehingga, ia menegaskan pihaknya tak akan mengajukan pertanyaan kepada ahli dalam sidang.
"Kami keberatan karena menyangkut masalah obyektivitas dan independensi ahli," kata dia.
Melihat protes tersebut, Majelis Hakim Khadwanto melakukan konfirmasi kepada Tri terkait jabatannya di Satgas Covid Kota Bogor. Tri langsung membenarkan bahwa ia menjabat sebagai tim ahli di Satgas Covid Kota Bogor.
"Apakah saudara menjadi bagian dari Satgas Kota Bogor? Apa jabatan saudara" tanya Majelis Hakim.
"Benar yang mulia. Sebagai Tim Ahli Satgas Penanganan Covid kota Bogor. Untuk memberikan masukan bidang epidemiologi bagi penanganan Covid di Bogor," jawab Tri.
Meskipun demikian, setelah mendengarkan jawaban dari Tri tersebut, majelis hakim tak mempermasalahkannya dan melanjutkan ke agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan sang ahli tersebut.
Rizieq Masih Interupsi Jaksa
Meski tim kuasa hukumnya menolak kehadiran Tri sebagai ahli, Rizieq sendiri selaku terdakwa masih terlihat tetap melakukan interupsi terhadap jaksa yang tengah melakukan tanya jawab dengan epidemiolog tersebut.
Hal itu bermula ketika jaksa sedang bertanya kepada Tri terkait status RS Ummi apakah masuk dalam kategori RS rujukan Covid atau tidak.
"Bahwa ahli sebagai satgas Covid. Apakah RS Ummi termasuk RS rujukan?" tanya jaksa.
Belum dijawab oleh ahli, Rizieq langsung menginterupsinya. "Interupsi Majelis hakim," sela Rizieq.
Mendengar interupsi Rizieq, majelis hakim Khadwanto memperingatkan terdakwa tersebut. Pasalnya, sejak awal Rizieq dan pengacaranya tak ingin bertanya kepada saksi.
"Kan saudara bilang tadi ahli masih di struktur satgas. Tapi kalau saudara berubah pikiran menerima ahli ini silakan, enggak masalah menurut kami," kata hakim.
Mendengar pernyataan hakim, Rizieq menegaskan sikapnya tetap menolak kehadiran Tri sebagai ahli. Ia hanya menginterupsi terkait pertanyaan jaksa yang lebih menanyakan fakta kepada ahli.
"Kami tidak menarik sikap kami. Kami tak bertanya kepada saksi. Kami keberatan jaksa penuntut umum Yang menanyakan fakta. Ini kan saksi ahli. Enggak boleh ditanyakan fakta. Kalau diizinkan majelis hakim, jaksa menanyakan fakta terserah majelis hakim," kata Rizieq.
Menerima interupsi tersebut, majelis hakim lantas meminta kepada jaksa untuk mengubah pertanyaannya agar tak mengarah pada fakta.
Setelah itu, jaksa lantas mengubah pertanyaannya kepada ahli. Jaksa menanyakan terkait kewajiban Rumah Sakit yang harus melaporkan data hasil tes swab kepada pemerintah.
Dalam kasus dugaan pemalsuan dan kabar hoaks tes swab RS Ummi, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Rizieq disebut meminta untuk meninggalkan RS Ummi pada 28 November 2020 lalu atas permintaan sendiri. Jaksa juga menyatakan, Rizieq turut menulis surat pernyataan berisi tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil tes usap (swab) risiko penularan Covid-19.
(rzr/kid)