Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menyebut bahwa organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, Mer-C tidak berhak melakukan tes usap (swab test) terhadap eks pentolan FPI Rizieq Shihab.
Hal itu Tri katakan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara pemalsuan tes swab di RS Ummi dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Tri soal kewenangan Mer-C yang sempat melakukan swab test terhadap Rizieq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mer-C itu organisasi, berhak enggak melakukan swab tes?" tanya hakim.
Tri lantas menjawab tak berhak karena merupakan sebuah organisasi.
"Kalau organisasi, tidak," jawab Tri.
Mendengar hal tersebut, hakim meminta Tri untuk menjelaskan pihak mana saja yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tes swab.
Tri lantas menjawab pengambilan sampel tes swab hanya dilakukan oleh Puskesmas dan rumah sakit.
"Kalau mengambil swab-nya dari Puskesmas dan rumah sakit," ujar Tri.
Menurut Tri, perseorangan juga tidak diperkenankan mengambil sampel tes swab PCR. Ia menyebut Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak punya kewenangan mengambil sampel tes swab PCR.
Tri lantas menegaskan pemerintah tetap menunjuk dinas kesehatan setempat untuk melakukan pengambilan sampel tersebut.
"Jadi kalau Satgas Covid-19 akan memerintahkan Dinas Kesehatan. Nanti dinas akan menunjuk petugas-petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab," kata Tri.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa tim dokter Mer-C sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq.
Salah satu dokter Mer-C Hadiki Habib sempat mengecek kesehatan Rizieq dan melakukan tes rapid antigen di kediaman pribadi Rizieq di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 23 November 2020.
Hadiki, kata jaksa, mengatakan kala itu Rizieq dan istrinya terkonfirmasi positif covid-19 usai melakukan tes swab.
(rzr/psp)