Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dihadirkan sebagai saksi fakta meringankan terdakwa Rizieq Shihab di kasus perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Pantauan CNNIndonesia.com, kedua saksi tersebut hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum bersidang, keduanya diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Majelis hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah memiliki hubungan keluarga dengan Rizieq. Keduanya menjawab tidak memiliki hubungan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Slamet dan Shabri, pengacara Rizieq juga berencana menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka di antaranya dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah sekaligus Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan ahli hukum pidana Dian Andriawan.
"Bapak Abdul Chair dan Dian Andriawan jadi ahli," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.
Pengacara Rizieq pada persidangan Senin (3/5) lalu menyatakan pihaknya berencana akan menghadirkan enam orang ahli pada persidangan.
Adapun pada sidang Senin (3/5) lalu, pengacara Rizieq menghadirkan eks Ketum organisasi underbow FPI Hilal Merah Indonesia (Hilmi), Ali Hamid dan salah satu panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Zainal Arifin sebagai saksi.
Jaksa Keberatan
Di ruang sidang, jaksa penuntut umum mengaku keberatan dihadirkannya Shabri Lubis sebagai saksi untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Pasalnya, Shabri berstatus sebagai terdakwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami keberatan atas saksi meringankan yang dihadirkan. Kalau saksi yang statusnya terdakwa kami keberatan majelis," kata jaksa.
Melihat protes tersebut, hakim Suparman Nyompa menyatakan tak keberatan bila Shabri dihadirkan sebagai saksi kasus kerumunan Megamendung. Menurutnya hal itu tak melanggar KUHAP.
"Karena dia [terdakwa] di perkara lain, di kerumunan Petamburan. Ini kan kita perkara Megamendung, jadi tak ada masalah," kata Hakim dan tetap melanjutkan persidangan.
Rizieq telah didakwa menghasut para pendukungnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Sementara dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.
(rzr/gil)