Sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (6/5).
Agenda sidang kali ini dijadwalkan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Rizieq Shihab.
"Kamis (6/5) untuk pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyebut kemungkinan pihak penasihat hukum Rizieq akan menghadirkan enam orang ahli. Meski demikian, ia enggan menyebut siapa saja ahli yang dihadirkan tersebut.
Tak hanya Rizieq, sidang hari ini akan digelar berbarengan dengan lima mantan petinggi FPI Lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah.
Pada persidangan Senin (3/5) lalu, pihak Rizieq Shihab menghadirkan eks ketum organisasi underbow FPI Hilal Merah Indonesia (Hilmi), Ali Hamid dan salah satu panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Zainal Arifin sebagai saksi.
Rizieq mengakui bahwa acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
"Kami akui ada kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes," kata Rizieq.
Rizieq telah didakwa menghasut para pendukungnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Rizieq bersama kelima mantan petinggi FPI tersebut didakwa dengan lima pasal berlapis oleh jaksa. Beberapa di antaranya yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.
(rzr/pmg)