Menjadi salah satu terminal bus AKAP yang dibolehkan beroperasi pada masa larangan mudik, Terminal Pulo Gebang menerapkan prosedur keberangkatan penumpang cukup ketat.
CNNIndonesia.com mendatangi kantor agen bus Pahala Kencana yang melayani jurusan Jakarta-Jawa dan Bali. Karyawan di kantor agen bus tersebut mengatakan setiap orang yang hendak membeli tiket mesti membawa surat pengantar dari RT-RW, hasil rapid test, dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kelurahan.
"Ya, semuanya. RT, RW, kalau pekerja berarti surat dari perusahaan," kata karyawan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan Agung, karyawan agan bus PO Sinar Jaya. Dia menegaskan pihaknya tidak akan melayani calon penumpang yang tidak melampirkan surat pengantar dari RT, RW, hasil tes deteksi Covid-19, dan SIKM.
"Kalau enggak pakai surat-surat enggak dilayani," kata Agung.
Berkaitan dengan sejumlah persyaratan tersebut, Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan otobus (PO) di sana.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan, sebelum memesan tiket, calon penumpang akan diarahkan menuju ruang check point terlebih dahulu.
Pada tempat itu, petugas terminal akan melakukan verifikasi dokumen syarat bagi orang yang melakukan perjalanan jauh pada masa larangan mudik.
Hal itu seperti surat dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Sementara, bagi pekerja swasta mesti melampirkan surat tugas dengan stempel basah dari pimpinan.
Bagi masyarakat umum, wajib melampirkan SIKM yang menjelaskan bahwa perjalanan yang dilakukan karena urusan mendesak.
"Seandainya sudah diperkenankan boleh, baru penumpang itu bisa memesan tiket," tutur Bernard.
Menurut Bernard, hal ini memudahkan PO bus. Sebab, mereka tidak mau direpotkan dengan penumpang yang dicekal petugas lantaran dokumennya tidak lengkap.
"PO juga tidak mau mengeluarkan tiket tiba-tiba ditolak oleh petugas kita karena memang persyaratan tidak lengkap," ujarnya.
Sementara itu, Bernard mengatakan terdapat beberapa calon penumpang yang tidak mendapatkan izin melakukan perjalanan jarak jauh melalui terminal Pulogebang. Sebab, berkas-berkas mereka tidak lengkap.