Ombudsman soal Pungli di Pos Penyekatan: 'Trust' Bisa Hilang

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 05:02 WIB
Ombudsman bakal menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat kepolisian di pos penyekatan di Palembang.
Ilustrasi penyekatan. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Palembang, CNN Indonesia --

Ombudsman Sumatera Selatan mengaku bakal melakukan investigasi tertutup menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kepolisian di pos penyekatan mudik, Simpang Nilakadi Kertapati, Palembang, Kamis (6/5).

Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombusman Sumsel Hendrico mengatakan, pihaknya meminta Bidang Propam Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang dimaksud.

"Pemeriksaan internal dapat membuat terang suatu peristiwa. Tentunya ini akan mengembalikan trust masyarakat bagi Polri yang saat ini menjadi leading sector dalam pembatasan arus mudik dem mencegah penyebaran Covid-19," ujar Hendrico, Jumat (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya berujar, desakan terhadap Propam Polda Sumsel dari Ombudsman saat ini baru bersifat imbauan, belum dilakukan penyuratan secara resmi antarinstansi.

Selayaknya, ujar dia, Propam Polda Sumsel melakukan penyelidikan tanpa perlu ada dorongan dari luar atas dugaan pungli tersebut karena sudah mulai meresahkan masyarakat.

"Ombudsman pun percaya Propam Polda Sumsel bakal melakukan penyelidikan terhadap anggotanya. Namun terlepas dari itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan secara tertutup bagaimana aparat melakukan tugas mereka di lapangan," kata dia.

"Karena ini menyangkut trust. Kepercayaan masyarakat bisa hilang kalau ternyata bisa diduitin seperti itu, berarti sistemnya tidak bisa dipercaya. Ini bahaya," tambah Hendrico.

Ombudsman pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak main-main dalam pencegahan penyebaran Covid-19 karena Sumsel saat ini dalam kondisi yang rawan setelah beberapa daerah masuk dalam kategori zona merah.

Hendrico menambahkan, penerapan pembatasan arus mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hendaknya diterjemahkan oleh petugas di lapangan secara serius dan tidak memanfaatkan situasi genting demi memperkaya diri.

Apabila aparat di lapangan menganggap kebijakan pembatasan tersebut hanya sekedar formalitas, maka tujuan dari pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak akan berjalan maksimal.

"Kami akan tetap turun ke lapangan sebagai bentuk kontrol memastikan tidak ada transaksi liar terjadi," ungkap Hendrico.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil di Palembang mengaku dimintai uang Rp100 ribu oleh oknum anggota kepolisian yang sedang bertugas di pos penyekatan Simpang Nilakandi, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/5).

Infografis Titik Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek newInfografis Titik Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pantauan CNNIndonesia.com, warga tersebut mengendarai mobil berplat nomor Bangka Belitung. Setelah lama berbincang dengan aparat yang memeriksanya, pengemudi tersebut marah dan keluar dari mobilnya.

Dirinya menyebut polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua yang menghentikannya tersebut meminta sejumlah uang agar diizinkan melintas.

Kapolsek Kertapati Ajun Komisaris Irwan Sidik mengaku tidak mengetahui secara pasti soal kebenaran anggotanya yang meminta sejumlah uang. Dirinya hanya tahu saat keributan mulai muncul dan meredakan amarah pengemudi tersebut.

(idz/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER